Kantor Desa Wonorejo
Rabu, 05 November 2014
gotong royong membenahi saluran irigasi
Mbak NANIK SRI SUDARSASI Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan : Kedunggalar, Kab. Ngawi, Prop : Jawa Timur, bersama - sama perangkat desa & masyarakat dari kiri ke kanan : Bpk. WARSONO ketua RT. 04 RW. I, Bpk. SUROTO jabatan UCENG, Kepala desa, Bpk. KASNU Kepala dusun Wonorejo dan perwakilan masyarakat desa Wonorejo gugur gunung gotong royong menghidupkan kembali fungsi saluran irigasi pleret paron Desa Wonorejo
gotong royong membangun tempat ibadah
guyub rukun membangun tempat ibadah manunggaling kawulo kalian Gusti, kebersamaan masyarakat dengan perangkat desa
Selasa, 28 Oktober 2014
Minggu, 28 September 2014
Membangun Jaringan Kerjasama Antar Desa
Sebagai makhluk sosial manusia tidak
dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak
ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi
kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia
melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun
dengan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses
suatu kegiatan adalah sukses dalam kerja sama.
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling
menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau
lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target
atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian
kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan
pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai
tujuan tertentu.
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
- Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.
- Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
- Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
- Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa
salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di
capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama
diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama
tersebut. Manfaat kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik
bersifat finansial maupun nonfinansial.
Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut :
- Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
- Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
- Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
- Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
- Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
- Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dalam rangka mencapai tujuan tertentu
desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Di Kabupaten Ngawi kerjasama desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2009. Kerjasama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya
untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang
dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan
kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan kerjasama desa dengan pihak
ketiga, ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan
BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Bentuk kerjasama desa antara lain :
- Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten; dan
- Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa
kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu bidang
Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama
dengan Pihak Ketiga meliputi :
- Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
- Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
- Kesehatan;
- Sosial Budaya;
- Ketentraman dan Ketertiban;
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
- Tenaga Kerja;
- Pekerjaan Umum;
- Batas Desa; dan/atau
- Lain-lain kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat
dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang
mengadakan Kerjasama. Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana
kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk
Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan
Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan
Keputusan Badan kerjasama.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa
dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan
keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya
pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan
peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan
dipertanggungjawabkan masing-masing. Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama,
maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama
kepada Kepala Desa masing-masing.
Peran BPD dalam Kerjasama Desa antara lain adalah :
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa;
- mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.
Pada dasarnya belum ada desa yang dapat
berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya
dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani.
Oleh karena itu setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi
tugas/kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar
satu desa dengan desa lain/pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan
harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain.
Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan
keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat.
Mari Membentuk Desa Siaga
Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa atau
kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan
mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan
secara mandiri. Desa yang dimaksud disini dapat berarti kelurahan atau
istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam arti lain, program desa siaga ini ditujukan untuk menciptakan
masyarakat yang mampu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan
masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam realitasnya, program ini tentu bertujuan sepenuhnya ingin mewujudkan masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Tujuan Desa Siaga
Dalam realitasnya, program ini tentu bertujuan sepenuhnya ingin mewujudkan masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya masing-masing.
Tujuan Desa Siaga
Tujuan dibentuknya desa siaga adalah untuk mengembangkan kepedulian
dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam mencegah dan mengatasi masalah
kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri untuk
mewujudkan desa sehat. Tujuan tersebut, tentu dapat dicapai dengan
syarat terciptanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa
tentang pentingnya kesehatan. Salah satu contohnya adalah meningkatnya
keluarga sadar gizi; meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS); meningkatnya kesehatan lingkungan desa; serta meningkatnya
kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di
bidang kesehatan. Apalagi, kita tahu kalau seseorang mengharap
pertolongan selain dari Allah, maka siap-siap mereka akan mendapat
kekecewaan. Untuk itu, berusahalah setiap kita agar mampu menolong
dirinya sendiri sehingga tidak dikecewakan oleh siapa pun.
secara umum tujuan dari Desa Siaga adalah :
berfungsi melindungi masyarakatnya dari berbagai penyakit.
- Pertama, mampu melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil.
- Kedua, mampu menanggulangi penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, seperti penyakit Diare, Antrax, DBD, flu burung, dll.
- Ketiga, mampu melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
- Keempat, mampu melakukan pelayanan medis dasar yang sesuai dengan kompetensinya.
- Kelima, mampu melakukan promosi kesehatan tentang peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan PHBS, penyehatan lingkungan desa dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu.
Sedangkan tujuan khusus dari Desa Siaga adalah:
- meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS,
- meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan,
- meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dan sebagainya),
- meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
Sasaran Pengembangan Desa Siaga
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga:
- semua individu dan keluarga di desa,
- pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan perilaku individu atau keluarga di desa tersebut,
- pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan dukungan kebijakan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain terhadap pembentukan dan pengembangan Desa Siaga ini.
Kriteria/ Syarat Desa Siaga
Sebuah desa telah dikatakan menjadi desa siaga bila
sekurang-kurangnya telah memiliki sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)
atau tenaga profesional kesehatan yang siap melaksanakan:
- pemberdayaan masyarakat,
- mendorong pembangunan berwawasan kesehatan di desa,
- rujukan pertama pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan
Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu:
1.Indikator Input
Indikator Input adalah indikator untuk mengukur seberapa besar
masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator
ini terdiri atas:
1) Ada/ tidaknya forum masyarakat desa
2) Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan/peralatannya
3) Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
4) Ada/ tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)
5) Ada/ tidaknya kader aktif
6) Ada/ tidaknya saran bangunan/Poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
7) Ada/ tidaknya alat komunikasi yang lazim digunakan di masyarakat, seperti bedug, microphone dari masjid, bedug, dll.
Mari kita mejadikan lebih banyak desa siaga, dengan harapan mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.
Nilai / Norma
Nilai/norma
merupakan kriteria tentang kebaikan dan kebenaran yang diyakini dan
diterapkan dalam kehidupan organisasi, sehingga menjadi nilai/norma yang
diyakini dalam kehidupan individu dalam mencapai visi Organisasi. Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya mengembangkan/ menganut nilai :
1. Profesionalisme
3. Nilai Demokratisasi
4. Nilai Empowering
1. Profesionalisme
Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya berpegang teguh pada nilai profesionalisme.
Profesionalisme merupakan nilai yang harus dimiliki oleh setiap pegawai Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur, sehingga tugas-tugas
yang diemban dapat diselesaikan dengan hasil yang optimal, tepat waktu
dan sesuai dengan standart yang berlaku.
2. Nilai Kerjasama
Nilai
yang ditumbuh kembangkan oleh Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi
Jawa Timur adalah nilai semangat kembali pada kondisi dan budaya
masyarakat Jawa Timur khususnya nilai-nilai kerjasama dan
kegotongroyongan. Kerjasama yang sinergis antar pegawai, antar bagian
maupun dengan instansi atau organisasi lain dalam rangka pencapaian visi
dan misi.
3. Nilai Demokratisasi
Untuk
pencapaian visi dan misi organisasi Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar
Provinsi Jawa Timur, dalam proses pengambilan keputusan selalu
mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi bawahan, dengan tetap
menjunjung tinggi nilai transparansi.
Untuk
pencapaian visi dan misi organisasi Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar
Provinsi Jawa Timur, menjadikan masyarakat menjadi berdaya menjalani
kehidupan, sehingga tidak tertinggal dalam berperan dan menikmati
pembangunan.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan
merupakan penjabaran dari pernyataan visi dan misi yang rumusannya
menunjukkan suatu kondisi yang akan dicapai pada masa mendatang,
sedangkan sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan secara
spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara
berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Tujuan pelaksanaan pembangunan yang akan dicapai pada kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah untuk :
- Meningkatkan perekonomian lokal melalui pengembangan usaha produktif berbasis pada potensi ekonomi unggulan ;
- Meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana fisik/infrastruktur perdesaan yang mendukung kemudahan akses sosial ekonomi masyarakat desa/kelurahan ;
- Meningkatkan efektifitas manajemen pembangunan desa melalui penguatan lembaga pemerintahan, kemasyarakatan dan ekonomi desa sebagai institusi lokal penggerak pembangunan desa/kelurahan ;
- Penyediaan informasi dan teknologi serta jejaring untuk mendukung akses sosial ekonomi sekaligus mengoptimalkan komunikasi sosial diantara masyarakat desa untuk mencapai transformasi sosial ;
- Pendayagunaan segenap potensi sumber daya alam di perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan ;
- Peningkatan kapasitas sosial budaya masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan modal sosial dan warisan budaya lokal ;
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan agar berperan optimal dalam pengelolaan program.
Sedangkan sasaran pembangunan yang dilaksanakan adalah :
- Peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat, dilaksanakan melalui penguatan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ; forum musyawarah perencanaan pembangunan di setiap level pemerintahan secara berjenjang ; pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan dan pengembangan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
- Pemantapan kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, dilaksanakan melalui pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat ; peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
- Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dilaksanakan melalui peningkatan keberdayaan keluarga miskin, peningkatan kemandirian masyarakat dan peningkatan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan.
- Peningkatan pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna dan Peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dilaksanakan melalui peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, pemasyarakatan dan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dan pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana skala kecil sesuai kebutuhan masyarakat.
- Peningkatan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola kelembagaan masyarakat (community capacity building); pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan; pemantapan kualitas sumberdaya manusia; pengembangan KPM sebagai fasilitator pembangunan, kader wirausahawan dan kader mandiri di desa; pemberdayaan masyarakat di desa terpencil dan kepulauan.
Langganan:
Postingan (Atom)