Minggu, 28 September 2014

Tujuan dan Sasaran

Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan visi dan misi yang rumusannya menunjukkan suatu kondisi yang akan dicapai pada masa mendatang, sedangkan sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan secara spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Tujuan pelaksanaan pembangunan yang akan dicapai pada kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah untuk :
  1. Meningkatkan perekonomian lokal melalui pengembangan usaha produktif berbasis pada potensi ekonomi unggulan ;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana fisik/infrastruktur perdesaan  yang mendukung kemudahan akses sosial ekonomi masyarakat desa/kelurahan ;
  3. Meningkatkan efektifitas manajemen pembangunan desa melalui  penguatan lembaga pemerintahan, kemasyarakatan dan ekonomi desa sebagai institusi lokal penggerak pembangunan desa/kelurahan ;
  4. Penyediaan informasi dan teknologi serta jejaring untuk mendukung akses sosial ekonomi sekaligus mengoptimalkan komunikasi sosial diantara masyarakat desa untuk mencapai transformasi sosial ;
  5. Pendayagunaan segenap potensi sumber daya alam di perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan ;
  6. Peningkatan kapasitas sosial budaya masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan modal sosial dan warisan budaya lokal ;
  7. Meningkatkan kapasitas kelembagaan agar berperan optimal dalam pengelolaan program.

Sedangkan  sasaran  pembangunan yang dilaksanakan adalah :
  1. Peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat, dilaksanakan melalui penguatan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ; forum musyawarah perencanaan pembangunan di setiap level pemerintahan secara berjenjang ; pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan dan pengembangan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
  2. Pemantapan kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, dilaksanakan melalui pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat ; peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
  3. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dilaksanakan melalui peningkatan keberdayaan keluarga miskin, peningkatan kemandirian masyarakat dan peningkatan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan.
  4. Peningkatan pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna dan Peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dilaksanakan melalui peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, pemasyarakatan dan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dan pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana skala kecil sesuai kebutuhan masyarakat.
  5. Peningkatan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola kelembagaan masyarakat (community capacity building); pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan; pemantapan kualitas sumberdaya manusia; pengembangan KPM sebagai fasilitator pembangunan, kader wirausahawan dan kader mandiri di desa; pemberdayaan masyarakat di desa terpencil dan kepulauan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar