Rabu, 05 November 2014

gotong royong membenahi saluran irigasi

Mbak NANIK SRI SUDARSASI Kepala Desa Wonorejo, Kecamatan : Kedunggalar, Kab. Ngawi, Prop : Jawa Timur, bersama - sama perangkat desa & masyarakat dari kiri ke kanan : Bpk. WARSONO ketua RT. 04 RW. I, Bpk. SUROTO jabatan UCENG, Kepala desa, Bpk. KASNU Kepala dusun Wonorejo dan perwakilan masyarakat desa Wonorejo gugur gunung gotong royong menghidupkan kembali fungsi saluran irigasi pleret paron Desa Wonorejo

gotong royong membangun tempat ibadah


guyub rukun membangun tempat ibadah manunggaling kawulo kalian Gusti, kebersamaan masyarakat dengan perangkat desa

Minggu, 28 September 2014

Membangun Jaringan Kerjasama Antar Desa

Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses suatu kegiatan adalah sukses dalam kerja sama.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
  1. Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.
  2. Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
  3. Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak. 
  4. Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama tersebut. Manfaat kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik bersifat finansial maupun nonfinansial.
Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut :
  1. Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
  2. Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
  3. Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
  4. Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
  5. Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
  6. Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dalam rangka mencapai tujuan tertentu desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Di Kabupaten Ngawi kerjasama desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2009. Kerjasama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan kerjasama desa dengan pihak ketiga, ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Bentuk kerjasama desa antara lain :
  1. Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan ;
  2. Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan ;
  3. Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten; dan
  4. Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu bidang Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama dengan Pihak Ketiga meliputi :
  1. Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
  2. Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
  3. Kesehatan;
  4. Sosial Budaya;
  5. Ketentraman dan Ketertiban;
  6. Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
  7. Tenaga Kerja;
  8. Pekerjaan Umum;
  9. Batas Desa; dan/atau
  10. Lain-lain kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang mengadakan Kerjasama. Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan Keputusan Badan kerjasama.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing. Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing.
Peran BPD dalam Kerjasama Desa antara lain adalah :
  1. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa;
  2. mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.
Pada dasarnya belum ada desa yang dapat berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani. Oleh karena itu setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi tugas/kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar satu desa dengan desa lain/pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain. Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Mari Membentuk Desa Siaga

Desa Siaga adalah suatu kondisi masyarakat tingkat desa atau kelurahan yang memiliki kesiapan sumber daya potensial dan kemampuan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud disini dapat berarti kelurahan  atau istilah-istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam arti lain, program desa siaga ini ditujukan untuk menciptakan masyarakat yang mampu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam realitasnya, program ini tentu bertujuan sepenuhnya ingin mewujudkan masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Tujuan Desa Siaga
Tujuan dibentuknya desa siaga adalah untuk mengembangkan kepedulian dan kesiapsiagaan masyarakat desa dalam mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri untuk mewujudkan desa sehat. Tujuan tersebut, tentu dapat dicapai dengan syarat terciptanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan. Salah satu contohnya adalah meningkatnya keluarga sadar gizi; meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); meningkatnya kesehatan lingkungan desa; serta meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan. Apalagi, kita tahu kalau seseorang mengharap pertolongan selain dari Allah, maka siap-siap mereka akan mendapat kekecewaan. Untuk itu, berusahalah setiap kita agar mampu menolong dirinya sendiri sehingga tidak dikecewakan oleh siapa pun.
secara umum tujuan dari Desa Siaga adalah :
berfungsi melindungi masyarakatnya dari berbagai penyakit.
  • Pertama, mampu melakukan pengamatan epidemiologis sederhana terhadap penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, dan faktor-faktor resikonya (termasuk status gizi) serta kesehatan ibu hamil.
  • Kedua, mampu menanggulangi penyakit, terutama penyakit menular dan penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB, seperti penyakit Diare, Antrax, DBD, flu burung, dll.
  • Ketiga, mampu melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
  • Keempat, mampu melakukan pelayanan medis dasar yang sesuai dengan kompetensinya.
  • Kelima, mampu melakukan promosi kesehatan tentang peningkatan keluarga sadar gizi, peningkatan PHBS, penyehatan lingkungan desa dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu.
Sedangkan tujuan khusus dari Desa Siaga adalah:
  1. meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa tentang pentingnya kesehatan dan melaksanakan PHBS,
  2. meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan,
  3. meningkatnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap resiko dan bahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan (bencana, wabah penyakit, dan sebagainya),
  4. meningkatnya kesehatan lingkungan di desa.
Sasaran Pengembangan Desa Siaga
Untuk mempermudah strategi intervensi, sasaran pengembangan Desa Siaga dibedakan menjadi tiga:
  1. semua individu dan keluarga di desa,
  2. pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap perubahan perilaku individu atau keluarga di desa tersebut,
  3. pihak-pihak yang diharapkan dapat memberikan dukungan kebijakan, dana, tenaga, sarana, dan lain-lain terhadap pembentukan dan pengembangan Desa Siaga ini.
Kriteria/ Syarat Desa Siaga
Sebuah desa telah dikatakan menjadi desa siaga bila sekurang-kurangnya telah memiliki sebuah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) atau tenaga profesional kesehatan yang siap melaksanakan:
  1. pemberdayaan masyarakat,
  2. mendorong pembangunan berwawasan kesehatan di desa,
  3. rujukan pertama pelayanan kesehatan bermutu bagi masyarakat dan kegawatdaruratan kesehatan
Indikator Keberhasilan Desa Siaga
Keberhasilan upaya pengembangan Desa Siaga dapat dilihat dari empat kelompok indikatornya, yaitu:
1.Indikator Input
Indikator Input adalah indikator untuk mengukur seberapa besar masukan telah diberikan dalam rangka pengembangan Desa Siaga. Indikator ini terdiri atas:
1)   Ada/ tidaknya forum masyarakat desa
2)   Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan/peralatannya
3)   Ada/ tidaknya UKBM yang dibutuhkan masyarakat
4)   Ada/ tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan)
5)   Ada/ tidaknya kader aktif
6) Ada/ tidaknya saran bangunan/Poskesdes sebagai pusat pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan
7) Ada/ tidaknya alat komunikasi yang lazim digunakan di masyarakat, seperti bedug, microphone dari masjid, bedug, dll.
Akhirnya, untuk menjalankan fungsi desa siaga secara maksimal, maka Poskesdes ini harus bekerjasama dengan tenaga kesehatan Puskesmas setempat, terutama terkait dengan akses pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat. Sehingga melalui bimbingan dari tenaga kesehatan yang ada, masyarakat diharapkan mampu mengindentifikasi masalah, mencari penyebab masalah, dan menentukan sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan secara lebih cepat, terorganisir dan terselesaikan. Anda berminat membentuk desa siaga? Inilah cara sehat dan murah dalam menghadapi berbagai penyakit yang muncul dewasa ini.
Mari kita mejadikan lebih banyak desa siaga, dengan harapan mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Nilai / Norma

Nilai/norma merupakan kriteria tentang kebaikan dan kebenaran yang diyakini dan diterapkan dalam kehidupan organisasi, sehingga menjadi nilai/norma yang diyakini dalam kehidupan individu dalam mencapai visi Organisasi. Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengembangkan/ menganut nilai :
1.  Profesionalisme
Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya berpegang teguh pada nilai profesionalisme. Profesionalisme merupakan nilai yang harus dimiliki oleh setiap pegawai Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur, sehingga tugas-tugas yang diemban dapat diselesaikan dengan hasil yang optimal, tepat waktu dan sesuai dengan standart yang berlaku.

2. Nilai Kerjasama
Nilai yang ditumbuh kembangkan oleh Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur adalah nilai semangat kembali pada kondisi dan budaya masyarakat Jawa Timur khususnya nilai-nilai kerjasama dan kegotongroyongan. Kerjasama yang sinergis antar pegawai, antar bagian maupun dengan instansi atau organisasi lain dalam rangka pencapaian visi dan misi.

3. Nilai Demokratisasi
Untuk pencapaian visi dan misi organisasi Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur, dalam proses pengambilan keputusan selalu mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi bawahan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai transparansi.

4. Nilai Empowering
Untuk pencapaian visi dan misi organisasi Kantor Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Provinsi Jawa Timur, menjadikan masyarakat menjadi berdaya menjalani kehidupan, sehingga tidak tertinggal dalam berperan  dan menikmati pembangunan.

Tujuan dan Sasaran

Tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan visi dan misi yang rumusannya menunjukkan suatu kondisi yang akan dicapai pada masa mendatang, sedangkan sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan secara spesifik, terukur, dalam jangka waktu tertentu yang secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Tujuan pelaksanaan pembangunan yang akan dicapai pada kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang adalah untuk :
  1. Meningkatkan perekonomian lokal melalui pengembangan usaha produktif berbasis pada potensi ekonomi unggulan ;
  2. Meningkatkan dan mengembangkan prasarana dan sarana fisik/infrastruktur perdesaan  yang mendukung kemudahan akses sosial ekonomi masyarakat desa/kelurahan ;
  3. Meningkatkan efektifitas manajemen pembangunan desa melalui  penguatan lembaga pemerintahan, kemasyarakatan dan ekonomi desa sebagai institusi lokal penggerak pembangunan desa/kelurahan ;
  4. Penyediaan informasi dan teknologi serta jejaring untuk mendukung akses sosial ekonomi sekaligus mengoptimalkan komunikasi sosial diantara masyarakat desa untuk mencapai transformasi sosial ;
  5. Pendayagunaan segenap potensi sumber daya alam di perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan ;
  6. Peningkatan kapasitas sosial budaya masyarakat dengan mendayagunakan potensi dan modal sosial dan warisan budaya lokal ;
  7. Meningkatkan kapasitas kelembagaan agar berperan optimal dalam pengelolaan program.

Sedangkan  sasaran  pembangunan yang dilaksanakan adalah :
  1. Peningkatan keswadayaan dan partisipasi masyarakat, dilaksanakan melalui penguatan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ; forum musyawarah perencanaan pembangunan di setiap level pemerintahan secara berjenjang ; pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan dan pengembangan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan.
  2. Pemantapan kehidupan Sosial Budaya Masyarakat, dilaksanakan melalui pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat ; peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
  3. Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat, dilaksanakan melalui peningkatan keberdayaan keluarga miskin, peningkatan kemandirian masyarakat dan peningkatan efektivitas pelaksanaan program/kegiatan.
  4. Peningkatan pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna dan Peningkatan pemanfaatan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dilaksanakan melalui peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam, pemasyarakatan dan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dan pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana skala kecil sesuai kebutuhan masyarakat.
  5. Peningkatan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penguatan tata kelola kelembagaan masyarakat (community capacity building); pemantapan sistem pendataan profil desa/kelurahan; pemantapan kualitas sumberdaya manusia; pengembangan KPM sebagai fasilitator pembangunan, kader wirausahawan dan kader mandiri di desa; pemberdayaan masyarakat di desa terpencil dan kepulauan.

Rabu, 24 September 2014

ASAL USUL DESA WONOREJO

Asal Usul Desa W0norejo

Kapan Desa Wonorejo berdiri tidak banyak yang tahu, hingga penulis menulis riwayat Desa Wonorejo ini.Masyarakat dan sesepuh Desa Wonorejosudah jarang yang mengetahuinya,mengapa ini terjadi?Karena orang atau Sesepuh yang hidup di masa-masa dahulu sudah meninggal dunia.Tinggal beberapa orang dan Sesepuh yang masih hidup.Dengan alasan tersebut diatas Penulis menelusuri Riwayat Berdirinya Desa Wonorejo,dengan mendatangi beberapa Sesepuh yang masih bisa bercerita tentang Riwayat berdirinya Desa Wonorejo.Dari CERITA Dn tutur kata Sesepuh-Sesepuh yang masih hidup dapat di simpulkan riwayat berdirinya Desa Wonorejo sebagai berikut :

Desa Wonorejo dulu, siapa yang membabat hutan tidak diketahuinya. Berawal dari perkampungsn atau Dusun kecil yang bernama Karangblek yang menjadi bagian dari Desa Dawung Kecamatan Jogorogo.Nama pemegang kekuasaan dusun Karangblek adalah Mbah Kariyorejo atau nama kecilnya Dukut dan terkenal dengan sebutan Mbah Gaduk. Beliau itulah yang di kenal memerintah atau menjalankan Pemerintah Dusun Karangblek yang pertama.

Alkisah suatu hari beliau menyuruh seorang perangkat dusun atau istilah dulu pamong,yaitu dengan sebutan Bayan. Tapi tidak di ketahui siapa Bayan itu, hingga cerita ini di tulis. Bayan adi disuruh membayar pajak ke Kawedanan Ngrambe, ia harus melewati hutan yang masih lebat dan rawan begal jaman itu.Dengan jalan kaki sambil membawa kantung uang menuju Kawedanan Ngrambe. Sesampainya di Kawedanan Ngrambe ia menemui petugas pajak untuk setor uang pajak, akan tetapi oleh petugas tidak di terimanya pajak tersebut oleh prtugas,mengatakan pak Kamituwo atau pak Kepala Dusun mu suruh datang sendiri ke Kawedanan. Dengan nada kesalpamong yang disuruh membayar pajak tadi pulang dengan hati yang menggerutu. Sesampainya di rumah Mbah Kariyorejo / Mbah Gaduk,ia bercerita semua yang terjadi di kantor Kawedanan Ngrambe tersebut. Dengan nada keras dan marah beliau keesokan harinya dengan naik kuda,berpakaian seperti warok begitu dan membawa keris,ia berangkat ke Kawedaan Ngrambe.

Sesampainya di kanor Kawedanan Ngrambe beliau menemui petugas pajak sambil marah-marah.Memang beliau mempunyai perawakan yang keras dan tegas,pendek kata petugas pajak tersebut menantang Mbah Gaduk,kalau kamu mampu membuat desa sendiri dan lepas dari Desa Dawung silahkan. Dengan amarah yang tinggi dan memaku sebagian uang di tiang kantor Kawedanan Ngrambe Mbah Gaduk Berkata : Hai Pak,saya akan mendirikan Desa sendiri. Beliau pulang dengan nada kesal dan kecewa. Besuk harinya beliau mengumpulkan tokoh- tokoh masyarakat menyampaikan hal tersebut diatas. Dengan musyawarah sepakat ingin mendirikan desa sendiri dan disepakati dengan nama Desa WONOREJO, yang artinya Wono artinya alas/ hutan dan rejo artinya ramai. Ada yang bertanya mengapa tidak menggunakan karangblek, beliau menjawab bahwa kita tidak nemplek lagi ke  Desa Dawung tetapi berdiri sendiri. Setelah Desa Wonorejo berdiri sekitar tahaun 1900 masehi mbah Kariyorejo atau Dukut atau Mbah Gaduk menjadi Kepala Desa atau Lurah yang pertama, dengan membagi Desa Wonorejo menjadi dua dukuh yaitu dukuh Wonorejo dan Dukuh Recobanteng hingga sekarang. Desa Wonorejo tidak menjadi wilayah kecamatan jogorogo tapi bergabung menjadi wilayah kecamatan kedunggalar hinnga saat ini.

Adapun nama- nama kepala desa wonorejo berdiri hinnga sekarang sebagai berikut :

1. Dukut alias Kariyorejo alais Mbah Gaduk, Tahun 1900 - 1937
2. Herman Tahun 1937 - 1940
3. Kademo alias Sastro Diwiryo Tahun 1940 - 1978
4. Mursaid Tahun 1978 - 1990
5. Danuri Tahun 1990 - 1998
6. Suratmin Tahun 1998 - 2013
7. Nanik Sri Sudarsasi tahun 2013 - Sekarang