Sebagai makhluk sosial manusia tidak
dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak
ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala aktivitas untuk memenuhi
kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara alamiah, manusia
melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia maupun
dengan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses
suatu kegiatan adalah sukses dalam kerja sama.
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling
menguntungkan. Kerja sama merupakan aktivitas bersama dua orang atau
lebih yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target
atau tujuan tertentu. Sedangkan kerjasama desa adalah suatu rangkaian
kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antar desa atau desa dengan
pihak ketiga untuk bersama-sama melakukan kegiatan usaha guna mencapai
tujuan tertentu.
Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
- Dua orang/lembaga/desa atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua pihak yang melakukan kesepakatan. Oleh karena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari kedua pihak atau lebih yang bekerja sama tersebut.
- Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
- Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik secara financial maupun non finansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua pihak.
- Jangka waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
Sebagaimana diuraikan di atas bahwa
salah satu aspek dari kerja sama adalah target atau tujuan yang akan di
capai. Melihat hal ini, maka sudah jelas bahwa dengan adanya kerja sama
diharapkan diperoleh manfaat dari pihak-pihak yang bekerja sama
tersebut. Manfaat kerja sama dilihat dari target tersebut adalah baik
bersifat finansial maupun nonfinansial.
Adapun manfaat kerja sama sebagai berikut :
- Kerja sama mendorong persaingan di dalam pencapaian tujuan dan peningkatan produktivitas.
- Kerja sama mendorong berbagai upaya individu agar dapat bekerja lebih produktif, efektif, dan efisien.
- Kerja sama mendorong terciptanya sinergi, sehingga biaya operasionalisasi akan menjadi semakin rendah yang menyebabkan kemampuan bersaing meningkat.
- Kerja sama mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antarpihak terkait serta meningkatkan rasa kesetiakawanan.
- Kerja sama menciptakan praktek yang sehat serta meningkatkan semangat kelompok.
- Kerja sama mendorong ikut serta memiliki situasi dan keadaan yang terjadi di lingkungannya, sehingga secara otomatis akan ikut menjaga dan melestarikan situasi dan kondisi yang telah baik.
Dalam rangka mencapai tujuan tertentu
desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak-pihak lain. Di Kabupaten Ngawi kerjasama desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 3 Tahun 2009. Kerjasama antar desa dilakukan sesuai kewenangannya
untuk kepentingan desa dan diatur dengan peraturan bersama yang
dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan
kepada Bupati melalui Camat. Sedangkan kerjasama desa dengan pihak
ketiga, ditetapkan dalam peraturan bersama setelah mendapat persetujuan
BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
Bentuk kerjasama desa antara lain :
- Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan ;
- Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten; dan
- Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa
kerjasaman desa dilakukan sesuai kewenangannya oleh karena itu bidang
Kerjasama Desa dengan Desa meliputi kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Sedangkan Bidang Kerjasama
dengan Pihak Ketiga meliputi :
- Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa;
- Peningkatan Pelayanan Pendidikan;
- Kesehatan;
- Sosial Budaya;
- Ketentraman dan Ketertiban;
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
- Tenaga Kerja;
- Pekerjaan Umum;
- Batas Desa; dan/atau
- Lain-lain kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Untuk pelaksanaan kerjasama dapat
dibentuk Badan Kerjasama yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tokoh masyarakat dari desa yang
mengadakan Kerjasama. Badan Kerjasama tersebut bertugas menyusun rencana
kegiatan dan pelaksanaannya. Badan kerjasama dapat membentuk
Sekretariat yang bertugas membantu pelaksanaan administrasi Badan
Kerjasama. Penentuan Sekretariat Badan Kerjasama ditetapkan dengan
Keputusan Badan kerjasama.
Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa
dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan
keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing kepala desa. Biaya
pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan
peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan
dipertanggungjawabkan masing-masing. Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama,
maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama
kepada Kepala Desa masing-masing.
Peran BPD dalam Kerjasama Desa antara lain adalah :
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Desa terhadap rencana kerjasama desa;
- mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan Kerjasama Desa.
Pada dasarnya belum ada desa yang dapat
berdiri sendiri dalam memenuhi semua kebutuhan. Betapapun besarnya
dana/pendapatan asli desa yang tersedia tidak semua kebutuhan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tertangani.
Oleh karena itu setiap desa memerlukan desa/pihak lain dalam memenuhi
tugas/kewajiban desa. Dengan kesadaran ini, usaha-usaha kerjasama antar
satu desa dengan desa lain/pihak ketiga perlu semakin digalakkan dengan
harapan kelemahan dari satu desa dapat dilengkapi oleh pihak lain.
Dengan demikian masing-masing pihak dapat memberi dan mendapatkan
keuntungan dari pihak lain, dengan tujuan utama memberikan pelayanan
yang maksimal kepada masyarakat.